Rabu, April 29, 2009

Start, masih juga terasa berat

Assalamu'alaikum...
apa yang 'istimewa' dibulan ini ? tadinya kupikir gak ada... tapi ternyata ada juga yang istimewa. Bulan ini kami, aku, istri, dan dua anakku (Fathan-Fawwaz) menempati rumah baru, baru tapi lama. Rumah sendiri.... sesuatu yang tak terplanning sebelumnya untuk segera dimiliki taun ini.

Tapi bukan itu maksudnya, karena ini hubungannya dengan rencanaku untuk memulai mengisi lembar blog-ku.

Rencana awalnya, aku ingin memulai mengisi blog bulan Maret yang lalu. Setidaknya yang istimewa bulan kemarin adalah ada ulang tahun ke-3 Fathan (1/3) serta ada ulang tahun ke-4 perkawinan kami (22/3). Namun, ternyata mungkin aku gak begitu ngotot, jadi ketunda2 terus. Penyakit males masih aja bercokol, biarpun aku tak mau itu menjadi penyakit kronis didiriku.

Maka, dengan ini, dengan bismillahirrahman-i-rahiiim, maka saya memulai untuk mengisi blog ini. Moga bisa ngopeni, meskipun ketika ngebuka-dari kemarin2 dan bikin pusing- halaman depannya terasa aneh. Tampilan untuk login-nya kok nggak ada, kena flag (apa pula itu...) tapi biarin dulu dah

yuk,

Bismillahirrahmanirrahiiiim
GOOONG..... Start dimulai

Selengkapnya..

Senin, November 10, 2008

Ada isi teks R UU Pornografi, referensi

Sebelum ikut mengupas (ceile..) tentang RUU Pornografi (yang sekarang udah jadi UU) ada baiknya kita baca dulu, nat kita liat satu2. Banyak yang teriak ngedukung ato nolak, tapi tau isinya aja kagak. Malah ada yang ngambek mo memerdekaan diri ? apa iya ? takut amat yah ama undang2 kayak ginian. Orang banyak UU yang serem n udah jelas bisa jerat banyak orang juga nyante ajah. Contoh tentang Larangan merokok sembarangan, biar anjing menggonggong kafilah tetap berlalu.... ato kata GD : gitu aja kok repotz!!
Silakan baca.... saya copas dari LBH APIK

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
RANCANGANUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN
TENTANG
PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.


Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.


BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN


Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f. kekerasan seksual;
g. masturbasi atau onani;
h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i. alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.


Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).


Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.


Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.


Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.


Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.


Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.


Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.


Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.


BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.


BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.


Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

Selengkapnya..

Jumat, November 07, 2008

Kelangkaan AQUA : tes brand loyalty, mismanage atau pricing strategy ?

Sejak abis lebaran 1429 H ini, mo nyari nyang namanya aqua galon susahnya setenga hidup. Katanya (kalo baca di kompas ato koran lain), ini terjadi sejak hari sebelum lebaran. Cuman karena lebaran kita mudik ya taunya setelah lebaran. Dua galon Aqua teronggok, jadi berkah buat Fathan dan Fawwaz main kendang. Padahal pulang mudik udah bawa rebana asli kulit kambing.

Sampai sebulan, bener2 itu air aqua kayak minyak tanah aja yang ngumpet entah dimana. Mulai akhir minggu kemaren baru mulai bermunculan di wilayah Depok dengan harga eceran melonjak dari sebelumnya Rp 9.000,- menjadi Rp 13.000,- Saat produknya belum ada aku (termasuk keluarga dan rekan) cuman bertanya2 ada apa ? Apa karena (1) kurang stock padahal karyawan keburu libur, apa (2) sumber air lagi seret karena musim ‘agak’ kemarau (saat itu), apa (3) distribusi gak lancar sehingga stock mandeg ato (4) memang gak cukup waktu untuk buat stock alias utilisasinya sudah sangat tinggi, berimbang lurus antara supply dan demand.

Akibatnya, banyak yang ganti merek, ada yang refill dari pengisian2 yang banyak di pinggir jalan2 ato masak sendiri. Keluargaku sih milih masak sendiri dulu, coz kalo refill dipinggir jalan ngeri (beberapa kali survey membuktikan bahwa lebih dari 60% air yang dijual di tempat pengisian statusnya tidak higienis. Proses sterilisasinya tidak sempurna, bahkan ada yang mengandung mikroba berbahaya. Kalo ganti produk, agak repot karena galon berarti gak bisa dituker lagi kalo produk aqua sudah ada. (biasanya galon aqua dituker galon merk lain bisa/diterima penjual tapi tidak berlaku sebaliknya).

Nah, sambil menunggu gimana berikutnya, kita milih masak sendiri aja, malah jadi ngirit (padahal bisa juga biaya beralih ke biaya gas buat masak hehe…)

Tanya mengapa? Ada apa?

Kalo alasan kelangkaan seperti yang diduga diatas, karena ketidaksengajaan, berarti ada mismanage di AGM. Salah hitung untuk stock, kurang antisipatif menghadapi high season (lebaran) atau kurang antispatif dengan tinggi tingkat utilisasi produksi. Namun terpikir juga kemungkinan adanya tes “brand loyalty”, yang berarti ada kesengajaan untuk mengosongkan stock “aqua galon”. Mereka mencoba mengukur tingkat loyalitas konsumennya. Apakah setelah dibikin kosong sekian waktu, masih tetap loyal terhadap produk mereka…

Ketika mulai muncul lagi Aqua galon dipasaran dengan harga yang melompat, jadi mikir lagi. Jangan2 memang ini memang unsur kesengajaan dari manajemen, strategi untuk menaikkan harga aqua dengan mengetes reaksi pasar. Saya pernah nanya di minimart OMI (jaringan waralaba, masih dibawah Indomaret & Alfamart pastinya) yang memasang harga Rp 13.000 : apakah kenaikan ini sementara karena stock sedikit jadi dimanfaatkan ato memang akan seterusnya seperti ini. Dijawab : dari distributornya juga naik. Saya percaya aja, wong di Hypermart yang merupakan Hypermarket dengan jaringan kuat saja dipasang harga 11.500. Pinter juga nih cara Aqua naikin harga, gitu pikir saya.

Namun, saat training ISO 22000 di UI minggu lalu, saya ketemu dengan orang Aqua-Danone, mereka bilang ini hanya sementara hanya karena distribusi terhambat saat lebaran.

Jawab dari Iklan di Koran

Akhirnya, Selasa kemarin, dari iklan di Kompas terjawablah apa yang menjadi pertanyaan. Hanya masalah ditribusi selama lebaran. Dijelaskan juga bahwa sumber air mereka masih sangat cukup hanya karena sistem produksi yang ketat, mempertimbangkan ekosistem (kata2nya gak seperti ini, tapi yg saya tangkap spt ini) maka recovery penyediaan produk tidak bisa secepatnya.

Malamnya, saya liat di Carrefour harga pergalon 9500, apakah di Hypermart dan Indomega-OMI sudah turun juga (jaringan gede tapi penetapan hargnya kok kayak warung aja, naikin harga memanfaatkan kelangkaan barang). Ternyata isu kekeringan nyampe juga ke mereka. Kesempatan buat Aqua melihat apakah konsumen masih loyal ato tidak (moga2 setelah ketauan loyal harga gak dinaikkan ya...).
Entah motivasi apa diluar faktor informasi ke konsumen. Tapi saya akui, tindakan manajemen Aqua tepat. Disamping itu, dari info di Kompas tersebut juga memberi kesan (semoga memang seperti itu adanya) bahwa Aqua peduli dengan sumberdaya air yang ada, tidak mengeksploitir demi keuntungan sesaat. Sebagai catatan, sampai saat ini perusahaan AMDK (aor minum dalam kemasan) yang mengklaim menggunakan air dari sumber mata air alami/yang mengalir, bukan dari pump atau air bawah tanah cuman Aqua.





Selengkapnya..

Kamis, November 06, 2008

Play Group : Pilihan Tepatkah ? (bag. 2)

Melanjutkan coretan sebelumnya, pilihan untuk (akhirnya) menyekolahkan Fathan ke PG sepertinya tidak bisa dihindari. Lingkungan sekitar rumah agak kurang mendukung untuk sosialisasi dia (maklum diperkampungan padat, bukan perumahan). Diluaran banyak kosakata yang gak bagus untuk seumuran dia, bahkan seumuran ortu ato kakek-neneknya juga tetap gak bagus. Selain itu, dia agak katrok kalo ketemu teman sebaya. Agak susah untuk menerima, kadang malah suka nyerang entah mukul, jambak, dorong dsb. Gak tau kenapa. Tapi kalo sama sepupu2nya sih sebagian besar dia oke2 aja, biarpun baru ketemu juga (mungkin ada kesamaan darah yang ngalir kali hehehe). Juga, jam biologis dia lumayan ngaco. Tidur malem sekitar jam 12 malem-1pagi. Bangunnya jam 10an. Boss banget lah...

Selain itu, buat belajar dia juga perlu, jadi tetap ada yang ngarahin karena keliatannya dia cerdas, sesuai namanya, sesuai papanya... (mamanya juga, ntar ada yang ngiri gak disebut). Kita pengen PG yang gak gurunya gak ngelarang2 ato suka ngedoktrin. Guru cukup ngarahin ajah, pinter, nenangin 'n bikin seneng anak. Konsep playgroup, sesuai namanya, tentu seharusnya didominasi kegiatan bermain daripada kegiatan akademis atau sekolah. . Sebisa mungkin deket rumah daaan yang pasti dipertimbangkan : sesuai dengan isi kantong. Akhirnya, hunting dan visit pun dilakukan, kadang trial class juga. Hasil yang udah dirasa setelah hampir 2 mgg, jam biologis dia sudah teratur. Tidur rata2 jam 9, bangun jam limaan jadi masih bisa maen2 dulu ato dimandiin dulu ama papamamanya. Kalo untuk sosialisasi, belum keliatan nih... Ya iyalah emang instant...

Berikutnya... nunggu perkembangan deh...
Fahmi, berdoa untuk bisa memberi yang terbaik buat keluaga..

Selengkapnya..

Jumat, Oktober 24, 2008

Play Group : Pilihan tepatkah ?



Sejak Kamis minggu yang lalu, Fathan udah mulai sekolah. Nama playgroup-nya "Jerapah Kecil", lucu khan namanya ? entah apa filosofinya kenapa pake nama itu. Yang saya ingat dari lembar brosur yang saya baca beberapa bulan lalu, prinsip pembelajaran/kurikulum yang diterapkan banyak menggunakan prinsip ato pendekatan islami.

Heran, biasanya untuk PG ato TK belakangan ini biasanya menggunakan bahasa yang berbau "agama" ato berbau "global" (tidak termasuk TK-TK milik NU, Muhammadiyah ato TK negeri yang namanya sudah eksis di daerah : Diponegoro, Aisiyyah dan Pertiwi). Nama2 seperti Darul Abidin, AzZikra, Al Jabr, Global, PH, HighScope, Holy Angel, Tumble Tots, StarKids, Gymboree, KinderField jadi sering denger saat survey.
Saat survey atau liat pameran, saat liat angka2 yang kudu disiapin sungguh bikin geleng2 kepala. Perasaan jauh amat dari biaya kuliah papa-mamanya saat kuliah dulu. Saya kuliah hanya dengan 250rebu per semester (entah sekarang stl jadi BHMN). Gak pake biaya SKS-an dan biaya tambahan paling buat praktikum yang tidak pernah lebih dari 50.000perak. Sekarang tiap bulan kudu rutin nyiapin minimal 740 ribu, belum termasuk jajan/makanan ato jika ada tambahan . Ini jauh lebih murah dibanding PG dibelakang rumah (± 125 meter belakang rumah) yang untuk UM aja 7 juta.
Awalnya sebenarnya enggan rasanya untuk memasukkan anak ke PG. Secara umur baru 2.5 tahun (saat survey umur baru 2th 3bln). Dengan kondisi ekonomi masih pas-pasan rasa-rasanya kok gak klik gitu. Dulu sy malah sempet nge-judge kalo ortu yang nyekolahin ke PG hanya untuk gagahan aja atau karena kemalesan ortu ngedidik anaknya. Pengennya anak bener2 dididik kita ortunya dulu baru pada saatnya (stl balita) baru mulai sekolah formal.
Namun karena istri yang lulusan psikologi ngeluarin teori ini itu dan liat kanan kiri, akhirnya... ok ajalah. Moga2 emang banyak atau ada perubahan.
(wah gelap nih diluar, berhubung masih nebeng dot com, ceritanya to be continued ajah...)

Selengkapnya..

Kamis, Oktober 23, 2008

Tukang Cukur & Customer Satisfaction

Sepulang kerja kemarin malam, sesampainya di Depok aku sholat Magrib dulu di stasiun. Selanjutnya nyari tukang cukur karena rasanya rambut udah mulai agak mengkribo lagi. Malu ama temen kantor... pertama di stasiun, kayaknya ada tukang cukur dan belum pernah nyobain. Coba liat dulu, tapi rasanya tempatnya kurang nyaman biarpun bersih dan standar. cuman disekitar banyak angkot ngetem jadi males deh. Selanjutnya menyusuri Jl Arief Rahman Hakim dan Jl Nusantara. 2 tempat aku biasa cukur ternyata penuh dan ngantri. Ditempat ketiga akhirnya aku singgah walopun kudu ngantri. Seingat saya ditempat ini langganan koran jadi aku bisa nunggu sambil baca, kan gak bete.

Aku liat tempat ini sudah gak pake AC lagi, padahal dulu pake AC, tapi dipikir lebih baik gak usah deh karena sebelumnya ACnya malah pengab gitu. Lemari pendingin isi minuman masih ada, tapi gak tau apakah pendinginnya masih berfungsi apa enggak. Heran, beberapa tempat terakhir ini memang selalu penuh penuh. Mungkin karena pelayanannya, meskipun menurut saya standard aja jika dibanding langganan lama saya di daerah Sadang Purwakarta, yang selalu ditambah pijat kepala dan pundak bisa bikin terkantuk-kantuk. Tarif relatif sama, saat ini 9000 per potong, mau model apapun. 2-3 tahun yang lalu masih goceng. Asal mereka juga sama seperti umumnya para tukang cukur : GARUT.

Biarpun standar, tapi karena yang lain dibawah standar jadi tempat ini menjadi laris. Saya sudah membacklist tiga tempat cukur yang saya janji tidak akan kesitu lagi. Yaitu di Jl. Kembang Beji (dekat rumah), di Kukusan (lupa namanya, ada beberapa tk cukur disitu) dan di pengkolan dekat Kavling Kujang. 2 tmp yang disebut awal saya pernah dicuekin ketika saya bawa Fathan, anak pertama, buat cukur. Padahal tidak semua tempat dia mau, hanya mau yang bersih saja. Hanya karena si tukang cukur lagi asyik telpon via hape, kita bener2 dicuekin. Temen kerjanya udah ngingetin tapi cuek aja (yakin dia sedang pacaran, soale ketawa ketiwi aja). Ditunggu 5-10 menit gak digubris, kita juga kabur tanpa pamit. Mana bisa sabar anak umur 2,5 tahun nunggu. Yang terakhir, kita dateng tapi situkang katanya mo mandi dulu. padahal bukan jam2 yang critical. Kalo dia mau sholat dulu, ato makan dulu masih bisa dimaklumi. Nungguin dia mandi ? makasih deh...

Saya yakin kalo ada yang nambah layanan, misalnya mainan ato tampilan buat anak2, minuman segar ato hangat, AC (TV, koran dan pijat tetap ada) pasti bisa bersaing, bahkan dengan tarif lebih sekalipun... karena masih banyak kaum adam yang agak-agak alergi kalo kudu ke salon..

Selengkapnya..

Jumat, Oktober 17, 2008

Mulai dari nol lagi...

bener2 capek deh deh.... bener mulai dari nol lagi
tadi sudah nulis panjang lebar tentang resolusi syawal ini,
gara2 salah pencet bener2 harus dari nol lagi... jadi ilang deh moodnya...

singkat kata, syawal ini direncanakan start lagi, mulai dari nol
amal hidup yang lebih baik
ibadah yang lebih baik
evaluasi perencanaan keuangan lebih baik..
kerja ditempat baru yang lebih baik
fathan bisa mulai sekolah, ada mbak baru yang (insya Alloh) gak gaonta-ganti...
dan yang pasti, bisa mulai ngeblog lagi, utak atik di dunia maya lagi..

doakan saya dan istri tercinta, juga anak2 untuk jadi keluarga saikinah mawaddah wa rohmah, jadi anak sholeh, selalu dalam hidayahnya dan termasuk orang2 yang besar zakatnya... amien

Selengkapnya..